
Foto : Tim Ekspedisi Zamrud Khatulistiwa.
Jakarta, BERLING-Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak HP3 menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah pesisir di Indonesia untuk menghindari bahaya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Abdul Halim, Koordinator Program KIARA dalam siaran persnya diterima Beritalingkungan.com mengungkapkan, sejak diajukan pada tanggal 13 Januari lalu, permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K oleh nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Tim Advokasi Tolak HP3 akhirnya diterima oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (04/03) Penerimaan permohonan ini disampaikan oleh Dr. H.M. Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum (Hakim Ketua), Drs. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum (Anggota), dan Hamdan Zoelva, S.H., M.H. “Diterimanya permohonan gugatan ini menandakan bahwa ada persoalan krusial yang mesti dituntaskan terlebih dahulu, sebelum pemerintah menggunakan instrumen UU tersebut dalam kebijakan daerah,”ujarnya.
Dia menyatakan, potensi bahaya pemberlakuan UU Nomor 27/2007 itu semakin kental karena perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih bersifat sektoral.”Oleh karena itu, kami mengimbau pemerintah daerah untuk menghentikan berbagai upaya hukum berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini,” katanya.
Berdasarkan data jumlah Kabupaten/kota yang ada di Indonesia pada tahun 2002, sebanyak 219 kabupaten/kota (68%) memiliki wilayah pesisir, yang terus tumbuh pasca berkembangnya pemekaran wilayah kurun waktu terakhir.
“Tiap-tiap pesisir Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda satu dengan lainnya. Perlu perhatian yang berbeda pula untuk mengelola wilayah pesisir tersebut. Jika demikian, kebijakan dan instrumen kelembagaan yang dirumuskan pun juga tak sama. Apalagi ada perbedaan karakteristik ekonomi-politik dan sosial-budaya yang dijalani oleh masyarakat pesisir di pelbagai wilayah. Sebaliknya, pemerintah melalui Undang-Undang ini tidak mengindahkan keragaman karakter wilayah pesisir, dengan mendorong komersialisasi perairan pesisir,” kata Halim.
Tiadanya keterkaitan kebijakan publik dengan hajat hidup masyarakat kian mempertegas kurangnya koordinasi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu, misalnya, nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dihadapkan pada keberadaan perusahaan tambang pasir besi (PT Selomoro Banyu Arto) yang mengganggu pola penghidupan mereka. Sebelum perusahaan beroperasi, dalam tempo 5-6 jam per hari di malam hari misalnya, nelayan penangkap udang bisa memperoleh pendapatan antara Rp60.000 – Rp200.000. Sebaliknya, sejak perusahaan tambang beroperasi di tahun 2008 dan melakukan pembendungan muara sungai, untuk mendapatkan uang sebesar Rp20.000 dari hasil menangkap udang rasanya sukar sekali,” tambah Halim.
Bertolak dari fakta itu lanjut Halim, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, menutup mata atas pelbagai persoalan di tingkat daerah, seperti terurai dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K yang membolehkan pemilik modal melakukan privatisasi dan eksploitasi atas sumber daya alam pesisir dan laut selama 60 tahun. Dalam pada itu, nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dipinggirkan dari ruang hidupnya. (Marwan).
Sumber: beritalingkungan.com
This entry was posted
on Saturday, March 13th, 2010 at 12:51 pm and is filed under News.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
You can leave a response, or trackback from your own site.