Dashboard | About Us | Contact Us  
 
Newsflash

Jaringan MaskerBiru

October 19th, 2008

MaskerBiru.net didasari atas semangat berbagi dan kebersamaan. Berangkat dari sebuah keinginan untuk menyediakan wadah bagi semua orang untuk berbagi, bertukar informasi, bertukar pendapat, menyampaikan ide, maka terbentuklah MaskerBiru.net. Bergabunglah menjadi salah satu dari sekian banyak anak negeri yang peduli dengan terumbu karang Indonesia. Untuk melihat informasi mengenai kondisi terumbu karang Indonesia yang disumbangkan secara partisipatif dan sukarela, anda dapat melihatnya pada menu “Coral Reef Map”

  • Loading...


    Loading...

    User Login




    Remember me
    Register
    Lost password?

    Register





    A password will be mailed to you.
    Log in | Lost password?

    Retrieve password





    A confirmation mail will be sent to your e-mail address.
    Log in | Register
    • Translate to:

    Undang-Undang Pesisir Berpotensi Merugikan Nelayan


    Foto : Tim Ekspedisi Zamrud Khatulistiwa.

    Jakarta, BERLING-Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak HP3 menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah pesisir di Indonesia untuk menghindari bahaya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

    Abdul Halim, Koordinator Program KIARA dalam siaran persnya diterima Beritalingkungan.com mengungkapkan, sejak diajukan pada tanggal 13 Januari lalu, permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K oleh nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Tim Advokasi Tolak HP3 akhirnya diterima oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (04/03) Penerimaan permohonan ini disampaikan oleh Dr. H.M. Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum (Hakim Ketua), Drs. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum (Anggota), dan Hamdan Zoelva, S.H., M.H. “Diterimanya permohonan gugatan ini menandakan bahwa ada persoalan krusial yang mesti dituntaskan terlebih dahulu, sebelum pemerintah menggunakan instrumen UU tersebut dalam kebijakan daerah,”ujarnya.

    Dia menyatakan, potensi bahaya pemberlakuan UU Nomor 27/2007 itu semakin kental karena perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih bersifat sektoral.”Oleh karena itu, kami mengimbau pemerintah daerah untuk menghentikan berbagai upaya hukum berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini,” katanya.

    Berdasarkan data jumlah Kabupaten/kota yang ada di Indonesia pada tahun 2002, sebanyak 219 kabupaten/kota (68%) memiliki wilayah pesisir, yang terus tumbuh pasca berkembangnya pemekaran wilayah kurun waktu terakhir.

    “Tiap-tiap pesisir Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda satu dengan lainnya. Perlu perhatian yang berbeda pula untuk mengelola wilayah pesisir tersebut. Jika demikian, kebijakan dan instrumen kelembagaan yang dirumuskan pun juga tak sama. Apalagi ada perbedaan karakteristik ekonomi-politik dan sosial-budaya yang dijalani oleh masyarakat pesisir di pelbagai wilayah. Sebaliknya, pemerintah melalui Undang-Undang ini tidak mengindahkan keragaman karakter wilayah pesisir, dengan mendorong komersialisasi perairan pesisir,” kata Halim.

    Tiadanya keterkaitan kebijakan publik dengan hajat hidup masyarakat kian mempertegas kurangnya koordinasi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu, misalnya, nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dihadapkan pada keberadaan perusahaan tambang pasir besi (PT Selomoro Banyu Arto) yang mengganggu pola penghidupan mereka. Sebelum perusahaan beroperasi, dalam tempo 5-6 jam per hari di malam hari misalnya, nelayan penangkap udang bisa memperoleh pendapatan antara Rp60.000 – Rp200.000. Sebaliknya, sejak perusahaan tambang beroperasi di tahun 2008 dan melakukan pembendungan muara sungai, untuk mendapatkan uang sebesar Rp20.000 dari hasil menangkap udang rasanya sukar sekali,” tambah Halim.

    Bertolak dari fakta itu lanjut Halim, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, menutup mata atas pelbagai persoalan di tingkat daerah, seperti terurai dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K yang membolehkan pemilik modal melakukan privatisasi dan eksploitasi atas sumber daya alam pesisir dan laut selama 60 tahun. Dalam pada itu, nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dipinggirkan dari ruang hidupnya. (Marwan).

    Sumber: beritalingkungan.com

    Leave a Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Latest Data Entry

    Green, Alison L. ; Bellwood, David R.

    IUCN, Global Marine Programme
    Series: IUCN Resilience Science Group Working Paper Series ; 7

    Gland : IUCN, 2009. v, 70 p. : ill.
    ISBN 978-2-8317-1169-0

    Download

    February 18th, 2010

    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia - Permen No. PER.02/MEN/2009, tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan.

    December 15th, 2009

    Oleh: Alasdair Edwards dan Edgardo Gomez
    Gefcoral.org dan Yayasan TERANGI

    Download

    December 6th, 2009

    White,William T., 1977- .
    Economically important sharks and rays of Indonesia = Hiu dan pari yang bernilai ekonomis penting di Indonesia.

    Download

    October 21st, 2009

    C HITIPEUW - 2003

    Download

    October 4th, 2009

    Latest Data Entry

    join