
Kendari, BERLING-Kapal pukat hariamau (Trawl) dilaporkan berkeliaran di perairan Selat Tiworo khususnya di Perairan Kabupaten Bombana. Alat tangkap itu tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga dapat merusak sumber hayati dan lingkungan hidup.
“Berdasarkan pemantauan lapangan yang kami lakukan baru-baru ini sekitar + 100 unit kapal berukuran dibawah 5. GT berlabuh di sepanjang pantai di kampung Baru Kecamatan Rumbia Tenggah Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Jumlah ini akan bertambah karena disepanjang pesisir Kasipute banyak nelayan menggunakannya juga,”ungkap Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Satker PSDKP Kendari via milis lingkungan.
Menurutnya, pengunaan pukat hariamau sudah jelas dilarang dan nyata-nyata tercantum dalam penjelasan pasal 9 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang No, 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 2004 itu, nelayan yang terbukti dan kedapatan mengggunakan pukat harimau tesebut dapat diganjar hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.“Memang sebelumnya pelarangan penggunaan pukat harimau oleh Keppres 39 Tahun 1980 Tentang Penghapusan Jaring Trawl yang penafsiran beberapa aparat berbeda,”katanya.
Di Kendari penanganan kasus pukat harimau sudah ada keputusan pengadilan, sedangkan kasus yang sama 7 kapal yang ditangkap oleh Pengawas Perikanan yang diserahkan ke Polres Bombana tiga tahun yang lalu sampai saat ini belum jelas pangkalnya. Menurut informasi dari penyidik Polres Bombana bahwa berkas selalu dikembalikan oleh jaksa.
Pihak Satker PSDKP Kendari bersama jajaran pengawas perikanan lanjut Mukhtar, yang berada di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi, dan kabupaten/kota akan melakukan operasi terhadap kapal trawl ini di Kabupaten Bombana, begitu juga pihak Pangkalan TNI Angkatan Laut Kendari sudah melakukan pemantauan keberadaan kapal trawl ini yang diungkapkan anggota TNI Angkatan Laut Kendari.
“Tapi sebelumnya akan melakukan sosialisasi dengan menyebarkan poster sadar hukum yang berisi alat tangkap terlarang seperti Bom/Handak, pukat harimau, Bius dan kompresor kepada masyarakat nelayan,”ujarnya.
Sumber: Beritalingkungan.com
This entry was posted
on Friday, January 22nd, 2010 at 12:56 pm and is filed under News.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
You can leave a response, or trackback from your own site.