Dashboard | About Us | Contact Us  
 
Newsflash

Jaringan MaskerBiru

October 19th, 2008

MaskerBiru.net didasari atas semangat berbagi dan kebersamaan. Berangkat dari sebuah keinginan untuk menyediakan wadah bagi semua orang untuk berbagi, bertukar informasi, bertukar pendapat, menyampaikan ide, maka terbentuklah MaskerBiru.net. Bergabunglah menjadi salah satu dari sekian banyak anak negeri yang peduli dengan terumbu karang Indonesia. Untuk melihat informasi mengenai kondisi terumbu karang Indonesia yang disumbangkan secara partisipatif dan sukarela, anda dapat melihatnya pada menu “Coral Reef Map”

  • Loading...


    Loading...

    User Login




    Remember me
    Register
    Lost password?

    Register





    A password will be mailed to you.
    Log in | Lost password?

    Retrieve password





    A confirmation mail will be sent to your e-mail address.
    Log in | Register
    • Translate to:

    Kapal Pukat Harimau Berkeliaran di Bombana

    Kendari, BERLING-Kapal pukat hariamau (Trawl) dilaporkan berkeliaran di perairan Selat Tiworo khususnya di Perairan Kabupaten Bombana. Alat tangkap itu tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga dapat merusak sumber hayati dan lingkungan hidup.

    “Berdasarkan pemantauan lapangan yang kami lakukan baru-baru ini sekitar + 100 unit kapal berukuran dibawah 5. GT berlabuh di sepanjang pantai di kampung Baru Kecamatan Rumbia Tenggah Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Jumlah ini akan bertambah karena disepanjang pesisir Kasipute banyak nelayan menggunakannya juga,”ungkap Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Satker PSDKP Kendari via milis lingkungan.

    Menurutnya, pengunaan pukat hariamau sudah jelas dilarang dan nyata-nyata tercantum dalam penjelasan pasal 9 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang No, 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

    Dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 2004 itu, nelayan yang terbukti dan kedapatan mengggunakan pukat harimau tesebut dapat diganjar hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.“Memang sebelumnya pelarangan penggunaan pukat harimau oleh Keppres 39 Tahun 1980 Tentang Penghapusan Jaring Trawl yang penafsiran beberapa aparat berbeda,”katanya.

    Di Kendari penanganan kasus pukat harimau sudah ada keputusan pengadilan, sedangkan kasus yang sama 7 kapal yang ditangkap oleh Pengawas Perikanan yang diserahkan ke Polres Bombana tiga tahun yang lalu sampai saat ini belum jelas pangkalnya. Menurut informasi dari penyidik Polres Bombana bahwa berkas selalu dikembalikan oleh jaksa.

    Pihak Satker PSDKP Kendari bersama jajaran pengawas perikanan lanjut Mukhtar, yang berada di Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi, dan kabupaten/kota akan melakukan operasi terhadap kapal trawl ini di Kabupaten Bombana, begitu juga pihak Pangkalan TNI Angkatan Laut Kendari sudah melakukan pemantauan keberadaan kapal trawl ini yang diungkapkan anggota TNI Angkatan Laut Kendari.

    “Tapi sebelumnya akan melakukan sosialisasi dengan menyebarkan poster sadar hukum yang berisi alat tangkap terlarang seperti Bom/Handak, pukat harimau, Bius dan kompresor kepada masyarakat nelayan,”ujarnya.

    Sumber: Beritalingkungan.com

    Leave a Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Latest Data Entry

    Green, Alison L. ; Bellwood, David R.

    IUCN, Global Marine Programme
    Series: IUCN Resilience Science Group Working Paper Series ; 7

    Gland : IUCN, 2009. v, 70 p. : ill.
    ISBN 978-2-8317-1169-0

    Download

    February 18th, 2010

    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia - Permen No. PER.02/MEN/2009, tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan.

    December 15th, 2009

    Oleh: Alasdair Edwards dan Edgardo Gomez
    Gefcoral.org dan Yayasan TERANGI

    Download

    December 6th, 2009

    White,William T., 1977- .
    Economically important sharks and rays of Indonesia = Hiu dan pari yang bernilai ekonomis penting di Indonesia.

    Download

    October 21st, 2009

    C HITIPEUW - 2003

    Download

    October 4th, 2009

    Latest Data Entry

    join